Blog Archives

BIMTEK DIKLAT KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH

BIMTEK DIKLAT KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH

PENDAHULUAN

Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda dengan wajib pajak badan dan orang pribadi. Hal ini terjadi karena Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah hanya mempunyai kewajiban Pemotongan dan Pemungutan atas pengeluaran/belanja barang/jasa/modal yang sumber dananya berasal dari APBN dan/atau APBD, pengertian APBN dan/atau APBD termasuk juga penerimaan pemerintah yang tidak dimasukkan dalam APBN dan/atau APBD seperti penerimaan dari masyarakat yang diterima oleh BLU (Badan Layanan Umum) dan penerimaan Desa yang tertuang dalam APBDes yang tidak berasal dari APBN dan/atau APBD. 

Read the rest of this entry