Blog Archives

BIMTEK MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN HAM BAGI APARATUR PEMERINTAH

BIMTEK DIKLAT MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN HAM BAGI APARATUR PEMERINTAH. 

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Read the rest of this entry