Blog Archives

BIMTEK DIKLAT PEMERIKSAAN PAJAK DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK

BIMTEK DIKLAT PEMERIKSAAN PAJAK DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK

PENDAHULUAN

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 antara lain mengatur mengenai Verifikasi yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perangkat peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan, terakhir per tanggal 1 November 2012. Salah satu tujuan kegiatan Verifikasi adalah dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak. Read the rest of this entry

BIMTEK PENGELOLAAN PAJAK PBB P2 DAN BPHTB BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)

BIMTEK DIKLAT PENGELOLAAN PAJAK PBB P2 DAN BPHTB BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PENDAHULUAN

Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengamanatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (P2) dikelola oleh pemda kabupaten/kota selambat-lambatnya 1 Januari 2014.Untuk menangani pengelolaan pajak PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diperlukan SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten dalam jumlah yang banyak sejalan dengan potensi peningkatan jumlah wajib pajak PBB dan BPHTB di setiap pemda kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mempercepat transfer of knowledge kepada SDM di seluruh pemerintah kabupaten/kota mengenai pajak PBB dan BPHTB dengan cepat dan tepat. Read the rest of this entry

BIMTEK DIKLAT AMNESTI PAJAK APBN

BIMTEK DIKLAT AMNESTI PAJAK APBN

PENDAHULAUN

Pajak merupakan sumber pendapatan Negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak  melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. Ekstensifikasi ditempuh dengan mencari wajib pajak yang baru. Upaya intensifikasi dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas aparatur perpajakan, pelayanan prima terhadap wajib pajak dan pembinaan kepada para wajib pajak, pengawasan administratif, pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan aktif serta penegakan hukum. Read the rest of this entry

BIMTEK DIKLAT STRATEGI MENGHADAPI JURU SITA PAJAK DAERAH

BIMTEK DIKLAT STRATEGI MENGHADAPI JURU SITA PAJAK DAERAH

PENDAHULUAN

Indonesia telah menerapkan suatu sistem perpajakan yakni sistem “Self Assessment” yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan sendiri, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya kepada Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk mengelola pajak. 

Untuk pajak daerah peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur mengenai perpajakan adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam Undang-undang tersebut  disebutkan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Read the rest of this entry